Update 2 Januari 2025: Pemberlakuan PPN 12% ini DIBATALKAN.

Para Mitra yang Kami Hormati,

Berkaitan dengan telah disahkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasal 7 ayat 1b yang mengatur mengenai “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% maka per 1 Januari 2025 untuk setiap invoice dan faktur pajak atas transaksi penambahan deposit domain .ID akan dikenakan tarif PPn 12%.

Kami sarankan Bapak/Ibu mitra reseller juga dapat menginformasikan mengenai penerapan kebijakan baru ini kepada seluruh sub reseller dan pelanggan Anda. 

Pertanyaan terkait kebijakan baru ini dapat dikirimkan ke email info@digitalregistra.co.id.

Demikian informasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.