Para Mitra yang kami hormati,

Kami ingin menginformasikan perihal adanya pembaharuan kebijakan pendaftaran nama domain yang ditetapkan oleh Registry PANDI, khususnya untuk ekstensi domain .WEB.ID dan .CO.ID. Kebijakan ini diberlakukan oleh registry PANDI per 30 September 2024.

Kebijakan terbaru PANDI dapat dilihat pada link berikut ini, khususnya pada poin 8.1 dan 8.9.

Berikut informasinya:

  • Pendaftaran domain .WEB.ID tidak lagi memerlukan persyaratan dokumen.
  • Dokumen legalitas perusahaan yang diterima untuk pendaftaran domain .CO.ID hanya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga untuk syarat pendaftaran domain .CO.ID adalah:
    • e-KTP (KTP elektronik)/Paspor/SIM/KITAS/KITAP
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mohon Bapak/Ibu dapat melakukan sosialisasi terkait pembaharuan kebijakan ini kepada pelanggan Anda.

Demikian informasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.